BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Landasan hukum merupakan suatu pijakan yang mengatur
dan mengendalikan semua tindakan lembaga atau perorangan yang ada di dalamnya.
Dalam hal ini landasan hukum pers berarti pijakan bergerak bagi pers menuju
pers yang bebas “tanpa tekanan”. Yang bisa berupa pengendalian, pembatasan atau
pengaturan terhadap semua kegiatan pers.
Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, elektronik,[1] sudah
jelas supaya fungsinya tersebut bisa dijalankan pers haruslah memiliki landasan
hukum yang jelas. Landasan tersebut dimaksudkan agar pers bisa dengan leluasa melaksanakan
tugasnya sebagaimana yang diharapkan baik bagi lembaga itu sendiri terlebih
bagi masyarakat.
Sebagaimana sejarah mengatakan, bahwasannya pers pada
masa Orba sangatlah sempit ruang geraknya. Hal itu dikarenakan sikap pemerintah
yang tidak sejalan dengan visi dan misi pers. Pers sejatinya merupakan alat
informasi massa, yang bertugas menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Namun,
pada waktu itu, ruang gerak pers dalam menyampaikan informasi sangatlah
tertutup, apalagi jika menyangkut persoalan pemerintah, maka setiap pemberitaan
yang berkenaan dengan pemerintah haruslah sejalan dengan apa yang diharapkan
oleh pemerintah. Konsekuensi yang akan diterima apabila pers tidak mengikuti perintah
dan ketentuan dari pemerintah maka akan dikenai pembredelan.
Dengan kenyataan yang demikian itulah sehingga membuat
takut para pengusaha yang berkecimpung dalam bidang pers. Serta atas dasar itu
pulalah pers memiliki landasan hukum, yang mana landasan hukum tersebut
menjamin kebebasan pers. Kebebasan tersebut berupa bebas dalam memberitakan
(netral tanpa ada desakan dari pemerintah). Maka dari itu, penting kiranya
apabila penulis mengungkap mengenai landasan hukum yang menjadi dasar hukum
bagi media massa dalam makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
kiranya penulis dapat menarik beberapa permasalahan terkait pembahasan makalah
ini, yaitu :
1. Apa saja landasan hukum media massa?
2. Bagaimana fungsi/peran dari landasan hukum tersebut bagi media massa?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Landasan Hukum Pers Nasional
Menurut keputusan dewan pers No. 79/XIV/1974
tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers
nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orba, enam landasan tersebut
dijadikan semacam “Rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi
jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pembredelan yang
setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah.[2]
Departemen Penerangan pada waktu itu adalah departemen
yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan
pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah.
Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional
berpijak kepada enam landasan, yakni :
1
Landasan Idiil adalah Pancasila.
2
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3
Landasan Strategis Operasional adalah GBHN.
4
Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok
Pers No. 11/1966.
5
Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai
dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6
Landasan Etis Propesional adalah kode etik
PWI.
Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era
pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers masa
kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Jawaban
dari pertanyaan itu adalah ‘relatif’, sebagia kecil sudah tidak relevan.
Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap relevan setelah
disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Maka dari itu
inilah landasan hukum yang telah mengalami pembaharuan, yaitu :
1
Landasan Idiil adalah Pancasila.
2
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3
Landasan Strategis Operasional adalah Garis
haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
4
Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok
Pers No. 40/1999, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/2002.
5
Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai
dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6
Landasan Etis Propesional adalah Kode etik
wartawan dan Kode etik jurnalistik.[3]
Namun pada pembahasan makalah ini akan kita bahas 3
landasan hukum permanen media massa yang belum pernah mengalami perubahan,
yaitu :
a) Landasan Idiil
Landasan idiil, merupakan suatu landasan yang
menjadi ideologi suatu bangsa. Dalam hal ini landasan
idiil pers adalah tetap Pancasila. Artinya, selama ideology negara tidak
diganti, suka atau tidak, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada
Pancasila sebagai ideology nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa,
sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.[4]
Secara tidak langsung pers harus sejalan dengan
nilai-nilai pancasila, yaitu berketuhanan, menghargai nilai-nilai perikemanusiaan,
persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Dalam hal ini, pancasila sebagai landasan idiil,
menggambarkan bahwa pers dalam menjalankan hak kebebasannya harus tetap
memperhatikan tata nilai yang hidup dalam masyarakat, antara lain kehidupan
gotong-royong dan bukan mencita-citakan kehidupan masyarakat yang
individualistis.[5]
b) Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala
ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, maka dari
itu landasan konstitusional pers merujuk kepada UUD 1945.
Hasil amandemen kedua UUD 1945, dalam pasal 28F menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”.[6]
Lebih jauh, aturan konstitusi ini dijabarkan
oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 23 (2) ini menyatakan, “Setiap orang bebas untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Dari ketentuan UUD 1945 pasal
28F jelas bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsure
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis dan
juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang
tertuang dalam konstitusi baik secara lisan maupun tulisan, sehingga unsure
kebebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1)
UU No. 40/1999 tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Kebebasan pers sendiri merupakan standar bagi negara
demokrasi. Maka suatu Negara dinyatakan demokratis apabila kebebasan pers telah
terpenuhi. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tidak
kehilangan kendali serta jati diri dalam kompetisi era global.[7]
c) Landasan Cultural
Landasan cultural,
berpijak kepada tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku
pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Pers kita
adalah pers nasional yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab sosial. Pers
kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional
dipengaruhi dan dipagari oleh nilai-nilai cultural. [8]
Jacob Oetama yang
mengutip pakar komunikasi Belanda, Prof. De Rooy mengatakan, ‘Apabila orang
ingin memperoleh gambaran dari struktur, bentuk dan cara kerja media massa,
radio, TV, pertama-tama yang harus diperhatikan adalah corak masyarakat, tempat
dimana media massa itu berfungsi’.[9]
Media sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada
masyarakat, dengan ini terdapat beberapa prasyarat yang harus dilakukan pers
sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat, diantaranya :
1)
Media harus menyajikan berita-berita
peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks
yang memberikannya makna.
2)
Media harus berfungsi sebagai forum untuk
pertukaran komentar dan kritik.
3)
Media harus memproyeksikan gambaran yang
benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.
4)
Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan
dan nilai-nilai masyarakat.
5)
Media harus menyediakan akses penuh
terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.[10]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bagian ke tiga dari makalah ini adalah kesimpulan,
yang mana dari pembahasan landasan teori di atas dapat diambil sebuah
kesimpulan bahwa :
1.
Landasan hukum yang berkembang di Indonesia
menurut UU dan telah disesuaikan yaitu :
a)
Landasan Idiil adalah Pancasila.
b)
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
c)
Landasan Strategis Operasional adalah Garis
haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
d) Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 40/1999, dan UU Pokok
Penyiaran No. 32/2002.
e)
Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai
dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
f)
Landasan Etis Propesional adalah Kode etik
wartawan dan Kode etik jurnalistik.
2. Tiga landasan tetap media massa (idiil, konstitusional, dan cultural)
Landasan idiil adalah Pancasila. Yang di dalamnya pers dalam menjalankan
kegiatannya harus berasaskan ketuhanan, sikap saling menghargai, persatuan,
demokrasi, dan keadilan.
Landasan kostitusional adalah UUD 1945. Dalam kitab undang-undang pers mendapatkan
jaminan atas kebebasannya dalam mengemukakan semua informasi.
Landasan cultural adalah nilai dan norma sosial, budaya dan
agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Artinya, nilai dan norma
tersebut menjadi border atau garis pembatas kegiatan pers. Meskipun pers adalah
lembaga yang sudah mendapatkan kebebasan dalam menyiarkan informasi, namun
harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam
masyarakat.
B. PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis buat, semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi semuanya, baik untuk para pembaca maupun penulis khususnya. Penulis menyadari bahwasannya makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, maka dari itu, penulis mengharap saran yang konstruktif
dari para pembaca demi tersempurnakannya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Barus, Sedia Willing, Jakarta, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA
dan Macintosh Mac Pro, cet. 14.
Sumandiria,
Haris, Juli 2008, Jurnalistik Indonesia, Bandung , cet. 3, Simbiosa
Rekatama Media.
Kusumaningrat,Hikmat,
dkk, April 2006, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, Bandung, cet. 2, Remaja
Rosdakarya.
K, Septian
Santana, 2005, Jurnalisme Kontemporer, Jakarta, ed. 1, Penerbit : Yayasan
Obor Indonesia.
[1]
Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK
: Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm.
329.
[2]
Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik
Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm.50.
[3]
Drs. Wahib Syakour, Materi
Perkuliahan Hukum dan Etika Media Massa.
[4]
Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik
Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 51.
[5]
Sedia Willing Barus, Petunjuk
Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14,
hlm. 237
[6]
Septian Santana K, Jurnalisme
Kontemporer, Penerbit : YAYASAN OBOR INDONESIA, ed. 1, Jakarta,
2005, hlm. 231.
[7]
Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik
Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 52.
[9]
Sedia Willing Barus, Petunjuk
Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14,
hlm. 237.
[10]
Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK
: Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm.
21-22.
LIHAT WWW.UNISNU.AC.ID
LIHAT WWW.UNISNU.AC.ID