Selasa, 29 Oktober 2013

UNISNU.

BAB I
PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG
Landasan hukum merupakan suatu pijakan yang mengatur dan mengendalikan semua tindakan lembaga atau perorangan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini landasan hukum pers berarti pijakan bergerak bagi pers menuju pers yang bebas “tanpa tekanan”. Yang bisa berupa pengendalian, pembatasan atau pengaturan terhadap semua kegiatan pers.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik,[1] sudah jelas supaya fungsinya tersebut bisa dijalankan pers haruslah memiliki landasan hukum yang jelas. Landasan tersebut dimaksudkan agar pers bisa dengan leluasa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diharapkan baik bagi lembaga itu sendiri terlebih bagi masyarakat.

Sebagaimana sejarah mengatakan, bahwasannya pers pada masa Orba sangatlah sempit ruang geraknya. Hal itu dikarenakan sikap pemerintah yang tidak sejalan dengan visi dan misi pers. Pers sejatinya merupakan alat informasi massa, yang bertugas menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Namun, pada waktu itu, ruang gerak pers dalam menyampaikan informasi sangatlah tertutup, apalagi jika menyangkut persoalan pemerintah, maka setiap pemberitaan yang berkenaan dengan pemerintah haruslah sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. Konsekuensi yang akan diterima apabila pers tidak mengikuti perintah dan ketentuan dari pemerintah maka akan dikenai pembredelan.

Dengan kenyataan yang demikian itulah sehingga membuat takut para pengusaha yang berkecimpung dalam bidang pers. Serta atas dasar itu pulalah pers memiliki landasan hukum, yang mana landasan hukum tersebut menjamin kebebasan pers. Kebebasan tersebut berupa bebas dalam memberitakan (netral tanpa ada desakan dari pemerintah). Maka dari itu, penting kiranya apabila penulis mengungkap mengenai landasan hukum yang menjadi dasar hukum bagi media massa dalam makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka kiranya penulis dapat menarik beberapa permasalahan terkait pembahasan makalah ini, yaitu :
1.    Apa saja landasan hukum media massa?
2.    Bagaimana fungsi/peran dari landasan hukum tersebut bagi media massa?



BAB II
LANDASAN TEORI



A.    Landasan Hukum Pers Nasional
Menurut keputusan dewan pers No. 79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orba, enam landasan tersebut dijadikan semacam “Rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pembredelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah.[2]

Departemen Penerangan pada waktu itu adalah departemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah.

Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni :
1           Landasan Idiil adalah Pancasila.
2           Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3           Landasan Strategis Operasional adalah GBHN.
4           Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 11/1966.
5           Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6           Landasan Etis Propesional adalah kode etik PWI.

Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers masa kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Jawaban dari pertanyaan itu adalah ‘relatif’, sebagia kecil sudah tidak relevan. Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap relevan setelah disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Maka dari itu inilah landasan hukum yang telah mengalami pembaharuan, yaitu :
1           Landasan Idiil adalah Pancasila.
2           Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3           Landasan Strategis Operasional adalah Garis haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
4           Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 40/1999, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/2002.
5           Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6           Landasan Etis Propesional adalah Kode etik wartawan dan Kode etik jurnalistik.[3]

Namun pada pembahasan makalah ini akan kita bahas 3 landasan hukum permanen media massa yang belum pernah mengalami perubahan, yaitu :
a)      Landasan Idiil
Landasan idiil, merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa. Dalam hal ini landasan idiil pers adalah tetap Pancasila. Artinya, selama ideology negara tidak diganti, suka atau tidak, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada Pancasila sebagai ideology nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.[4]

Secara tidak langsung pers harus sejalan dengan nilai-nilai pancasila, yaitu berketuhanan, menghargai nilai-nilai perikemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Dalam hal ini, pancasila sebagai landasan idiil, menggambarkan bahwa pers dalam menjalankan hak kebebasannya harus tetap memperhatikan tata nilai yang hidup dalam masyarakat, antara lain kehidupan gotong-royong dan bukan mencita-citakan kehidupan masyarakat yang individualistis.[5]

b)      Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, maka dari itu landasan konstitusional pers merujuk kepada UUD 1945.

Hasil amandemen kedua UUD 1945, dalam  pasal 28F menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan  menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.[6]

Lebih jauh, aturan konstitusi ini dijabarkan oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 23 (2) ini menyatakan, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dari ketentuan UUD 1945 pasal 28F jelas bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis dan juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi baik secara lisan maupun tulisan, sehingga unsure kebebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Kebebasan pers sendiri merupakan standar bagi negara demokrasi. Maka suatu Negara dinyatakan demokratis apabila kebebasan pers telah terpenuhi. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tidak kehilangan kendali serta jati diri dalam kompetisi era global.[7]

c)      Landasan Cultural
Landasan cultural, berpijak kepada tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Pers kita adalah pers nasional yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab sosial. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari oleh nilai-nilai cultural. [8]

Jacob Oetama yang mengutip pakar komunikasi Belanda, Prof. De Rooy mengatakan, ‘Apabila orang ingin memperoleh gambaran dari struktur, bentuk dan cara kerja media massa, radio, TV, pertama-tama yang harus diperhatikan adalah corak masyarakat, tempat dimana media massa itu berfungsi’.[9]

Media sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat, dengan ini terdapat beberapa prasyarat yang harus dilakukan pers sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat, diantaranya :
1)        Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2)        Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3)        Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.
4)        Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5)        Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.[10]



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Bagian ke tiga dari makalah ini adalah kesimpulan, yang mana dari pembahasan landasan teori di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa :

1.         Landasan hukum yang berkembang di Indonesia menurut UU dan telah disesuaikan yaitu :
a)        Landasan Idiil adalah Pancasila.
b)        Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
c)        Landasan Strategis Operasional adalah Garis haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
d)       Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 40/1999, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/2002.
e)        Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
f)         Landasan Etis Propesional adalah Kode etik wartawan dan Kode etik jurnalistik.

2.      Tiga landasan tetap media massa (idiil, konstitusional, dan cultural)
Landasan idiil adalah Pancasila. Yang di dalamnya pers dalam menjalankan kegiatannya harus berasaskan ketuhanan, sikap saling menghargai, persatuan, demokrasi, dan keadilan.

Landasan kostitusional adalah UUD 1945. Dalam kitab undang-undang pers mendapatkan jaminan atas kebebasannya dalam mengemukakan semua informasi.

Landasan cultural adalah nilai dan norma sosial, budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Artinya, nilai dan norma tersebut menjadi border atau garis pembatas kegiatan pers. Meskipun pers adalah lembaga yang sudah mendapatkan kebebasan dalam menyiarkan informasi, namun harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
B.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis buat, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semuanya, baik untuk para pembaca maupun penulis khususnya. Penulis menyadari bahwasannya makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu, penulis mengharap saran yang konstruktif dari para pembaca demi tersempurnakannya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Barus, Sedia Willing, Jakarta, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro,  cet. 14.
Sumandiria, Haris, Juli 2008, Jurnalistik Indonesia, Bandung , cet. 3, Simbiosa Rekatama Media.
Kusumaningrat,Hikmat, dkk, April 2006, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, Bandung, cet. 2, Remaja Rosdakarya.
K, Septian Santana, 2005, Jurnalisme Kontemporer, Jakarta, ed. 1, Penerbit : Yayasan Obor Indonesia.



[1] Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm. 329.
[2] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm.50.
[3] Drs. Wahib Syakour, Materi Perkuliahan Hukum dan Etika Media Massa.
[4] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 51.
[5] Sedia Willing Barus, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14, hlm. 237
[6] Septian Santana K, Jurnalisme Kontemporer, Penerbit : YAYASAN OBOR INDONESIA, ed. 1, Jakarta, 2005, hlm. 231.
[7] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 52.
[8] Op.cit, Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, hlm. 53.
[9] Sedia Willing Barus, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14, hlm. 237.
[10] Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm. 21-22.

LIHAT WWW.UNISNU.AC.ID
Read More ->>

Rabu, 02 Oktober 2013

Mengganti wajah dengan wajah orang lain

cyuuuusss...

Read More ->>

Makalah Teknik Penulisan Berita

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Berita adalah segala laproan mengenai peristiwa, kejadian, gagasan, fakta yang menarik perhatian dan penting untuk disampaikan atau dimuat dalam media massa agar diketahui atau menjadi kesadaran umum. Di dalam menyampaikan sebuah berita, harus jelas serta mudah untuk dipahami oleh para penikmat berita.

Dalam pengemasannya berita dapat dimuat ke dalam bebeapa media misalnya media visual, audio, audio-visual dan juga cetak. Pada kesempatan ini media cetak koranlah yang sepertinya membutuhkan teknik tertentu dalam mengemasnya, supaya berita yang disajikan dapat dengan nikmat dibaca dan dipahami oleh orang.

Berita yang disajikan dalam bentuk tulisan haruslah menggunakan gaya penulisan yang singkat tanpa mengurangi keabsahan dari nilai berita itu sendiri. Mengapa harus demikian, itu dikarenakan tedapat selain media cetak terdapat media yang bisa menampilkan berita dalam bentuk suara dan gambar (TV) sehingga lebih memudahkan para penikmat berita dalam memperbaharui infomasinya mengenai hal-hal tetentu. Dari situlah penting kiranya jika penulis mengungkapkan mengenai teknik penulisan berita dalam makalah ini, supaya nantinya dapat digunakan sebagai salah satu bahan acuan atau referensi bagi seorang wartawan pemula di dalam menulis berita dengan hasil beita yang baik, mudah dipahami dan juga berbobot, sehingga bisa menarik minat pembaca.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari pemaparan latar belakang diatas, kiranya penulis dapat menarik beberapa permasalahan yang diantaranya :
1.      Apa pengertian dari berita?
2.      Bagaimana cara menghasilkan berita yang baik, mudah dipahami dan tidak membuat bingung para pembaca berita serta hal apa saja yang perlu dipehatikan dalam menulis sebuah berita?


BAB II
LANDASAN TEORI


A.    Pengertian Berita dan Sejarah Singkat Penulisan Berita
Menurut pemaparan dari para ahli yang kemudian disederhanakan, bahwasannya berita adalah segala laporan mengenai peristiwa, gagasan, fakta yang menarik perhatian dan penting untuk disampaikan atau dimuat dalam media massa agar diketahui atau menjadi kesadaran umum.[1]

Menurut Curtis D. MacDougall, ia menyebutkan bahwa sejak PD II banyak pakar jurnalistik atau pun praktisi yang membahas tentang metode penulisan berita. Mereka terus melakukan analisa terhadap cara-cara penulisan berita supaya berita yang disajikan mudah dibaca, mudah dipahami, dan memiliki warna atau suasana sehingga dapat menggugah hati pembaca.[2]

Sebelum dikenal rumusan 5W+1H, jauh sebelum tahun 1930, teknik penulisan berita dianggap sudah cukup hanya dengan memenuhi tiga atau empat pertanyaan, seperti who, what, where atau when, dari fakta atau kejadian yang dilaporkan. Hingga pada tahap selanjutnya hal itu dirasa kurang memadai, sehingga Associated Press misalnya, dalam suatu buku petunjuk untuk staf redaksinya yaitu Associated Press Managing Editors memperkenalkan suatu formula baru yang dikenal dengan formula 5W+1H (what, who, where, why, when + How).[3]

B.     Teknik Menulis Berita
Menulis sebuah berita bukanlah hal yang mudah, karena untuk bisa menghasilkan sebuah berita yang baik diperlukan teknik-teknik yang baik dan benar pula di dalam mengumpulkan berita atau menulisnya, agar berita yang dihasilkan berbobot dan memiliki daya tarik pembaca. Disini akan diungkapkan mengenai bagaimana menulis sebuah berita yang sesuai dengan kaedah-kaedah penulisan berita.

1.         Langkah- Langkah Penulisan berita.
Hal- hal yang harus diperhatikan dalam penulisan berita:
a)        Obyektif, seorang wartawan harus menjaga jarak dengan peristiwa yang diangkatnya sebagai berita, dengan demikian seorang wartawan dilarang melibatkan kepentingan pribadi dan pandangan subyektif atas peristiwa. Namun tulisan harus faktual atau dituliskan berdasarkan fakta dan data yang benar- benar ditemukan dilapangan.
b)    Cover both side, tulisan harus seimbang dan berusaha mencantumkan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa. 
c)        Prinsip hemat kata, prinsip dasar komunikasi menghendaki agar komunikasi berjalan dengan cepat dan jelas, dalam waktu dan ruang yang relatif terbatas, selain itu perhatikan penggunaan bahasa yang hemat dan maksud serta inti dari tulisan bisa dipahami. Hal ini agar berita efisien dan efektif, baik dari pemilihan diksi, membentuk kalimat, penyusunan alinea, hingga membentuk plot seefektif mungkin, yang terpenting dalam penulisan berita adalah pembaca mudah mencerna informasi yang disampaikan.
d)      Berita harus menggandung unsur 5W+1H, artinya dalam berita harus dijelaskan peristiwa apa yang ditulis, siapa saja yang terkait, kapan itu terjadi, dimana terjadinya dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut.
e)        Sebuah berita harus ditulis dalam piramida terbalik . Dalam pola ini maka data yang paling penting harus diletakan dialinea- alinea pertama. Dengan demikian semakin atas letak alinea, semakin penting pula data yang dikandungnya, alinea pertama yamg disebut dengan lead merupakan alinea terpenting. Sebab dalam lead inilah termuat angel(sudut bidik), berita dan inti yang dipaparkan.[4]

2.         Bentuk dan Jenis Susunan Berita.
Pada era modern seperti sekarang ini, sudah sangat banyak media penyaji berita yang relative canggih dan juga efektif, sehingga memudahkan para pembaca berita di dalam mendapatkan berita. Untuk itu, berita yang dimuat di media cetak pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembaca, yang nota bene pembaca sekarang adalah orang-orang yang tidak cukup memiliki banyak waktu di dalam kesehariannya apalagi untuk membaca Koran, mereka cenderung lebih tertarik untuk melihat berita melalui TV yang dianggap sangat efisian dalam mempebaharui informasinya. Supaya media cetak tidak terlalu tertinggal jauh dengan TV atau radio, maka harus dimuat dengan seefektif dan seefisien mungkin. Di bawah ini adalah beberapa bentuk dari struktur penulisan sebuah berita, yaitu:
a)      Bentuk Piramida terbalik; dalam penulisan berita dimulai atau diawali dari berita yang dianggap paling penting, setelah itu diikuti hal- hal yang kurang penting. Bentuk ini sering dipakai untuk menulis berita- berita langsung (straight news). Bagian paling penting dituangkan dalam lead atau alinea pertama berita.
b)      Bentuk Piramida tegak; penulisan berita diawali dari hal- hal yang kurang penting, kemudian diikuti ke hal- hal yang semakin lama semakin penting.
c)   Bentuk Pararel; penulisan berita ini antara alinea- alinea awal, pertengahan hingga akhir dianggap memiliki bobot yang tidak jauh berbeda.
d)  Bentuk Kronologis; penulisan bentuk ini memaparkan data- data atau informasi secara berurutan. Antara alinea awal, pertengahan sampai akhir berita merupakan proses waktu atau peristiwa yang sulit untuk dipisahkan. [5]

3.         Proses atau tahap menulis atau menyusun berita:
Dibawah ini adalah tahap dalam penulisan sebuah berita atau bisa dikatakan juga sebagai alur menulis berita, yakni:
a.       Fact Organizing yaitu pengorganisasian/ pengumpulan fakta oleh wartawan yang akan menulis berita. Apakah itu hasil interview, kejadian langsung, ataupun menggunakan data- data tertulis yang telah tersedia.
b.   Lead Decission yaitu penentuan lead untuk teras berita. Ingat, gagal menentukan lead, bisa berarti gagal menulis berita.
c.   Word selection yaitu pemilihan kata- kata yang cocok, untuk mendukung penulisan berita, usahakan alur yang runtut, jangan melompat- lompat sehingga dapat mengganggu pemahaman pembaca.
d.    Start to write yaitu ambil mesin ketik atau komputer, kertas, jika perlu referensi pendukung. Konsentrasilah dalam menulis sehingga tidak keliru.[6]
   Menurut Prof. John Hohenberg, sebagaimana dikutip oleh Rosihan Anwar dalam bukunya Bahasa Jurnalistik dan Komposisi, gaya bahasa dan patokan yang digunakan dalam penulisan berita sebaiknya :
1.             Teliti, ringkas, jelas, dan mudah dimengerti.
2.             Gunakanlah kalimat yang relative singkat, sederhana, dan satu paragraf cukup terdiri atas satu hingga tiga kalimat.
3.             Satu gagasan sama dengan satu kalimat.
4.             Prioritaskan kata-kata yang pendek.
5.             Gunakan kata kerja yang kuat dan berhemat dalam menggunakan kata sifat.
6.             Spesifik dalam penulisan (seperti dalam menyebutkan tinggi, berat, jarak dan lain-lain).
7.             Gunakan kutipan-kutipan yang mengandung arti secara parsial.
8.             Cermatilah penulisan berita dengan pola piramida terbalik.[7]



BAB III
DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1 Piramida Terbalik


Sangat penting
Penting

Kurang penting

Tubuh berita
Akhir berita
Judul berita
Teras (Lead)
                                                                          








Gambar 1.2 Macam-macam teras (Lead)
1.      Teras Who (Siapa)
Bambang Haryanto, pimpinan delegasi Gerakan Solidaritas Masyarakat Demokrasi (GSMD)…..dst.
2.      Teras What (Apa)
Pernyataan sikap tentang ancaman komunis dengan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) nya, kemarin Kamis (12/12) disampaikan pimipinan delegasi GSMD di…..dst.
3.      Teras Where (Dimana)
Di halaman Depdagri tanpa disaksikan seorang pun pejabat lembaga pemerintah itu, kemarin Kamis (12/12)…….dst.
4.      Teras When (Kapan)
Tepat saat jam kerja yang sibuk, kemaarin siang, Kamis (21/12) pimpinan GSMD Bambang Haryanto membacakan pernyataan sikap…..dst.
5.      Teras Why (Mengapa)
Setelah gagal di ajang Piala Emas Bang Yos III sehingga mengakhiri 2005 tanpa gelar, Persija langsung melakukakn perombakan drastis…..dst.
6.      Teras How (Bagaimana)
Dengan berdemonstrasi, didahului jalan kaki dari Senayan menuju Depdagri dan diikuti sekitar 100 orang anggotanya, GSMD menyampaikan pernyataan sikap……dst.

 















Gambar 1.3 contoh berita dengan struktur piramida terbalik

Dirjen Dikti Diminta Kaji Syarat Kelulusan Sarjana
Sabtu, 4 Februari 2012 06:44 WIB | 1981 Views

Yogyakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi perlu mengkaji ulang syarat kelulusan program strata satu yang mewajibkan calon sarjana menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid.

"Persyaratan yang tertuang dalam Surat Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012 itu patut mendapatkan apresiasi, tetapi tidak realistis," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, untuk saat ini persyaratan tersebut tidak membumi, karena tidak sesuai dengan daya dukung jurnal di Tanah Air. Seandainya dari lebih 3.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Air setiap tahun ada 750.000 calon sarjana, maka harus ada puluhan ribu jurnal ilmiah di negeri ini.
"Seandainya di Indonesia saat ini ada 2.000 jurnal, dan setiap jurnal terbit setahun dua kali, yang setiap terbit mempublikasikan lima artikel, maka setiap tahun hanya bisa memuat 20.000 tulisan para calon sarjana," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Ia mengatakan meskipun jurnal itu jumlahnya berlipat lima, tetap tidak mampu menampung tulisan ilmiah calon sarjana di Indonesia. Masih ada ratusan ribu calon sarjana yang antre untuk dimuat, padahal jurnal tersebut juga digunakan oleh dosen dan peneliti.
"Meskipun kewajiban itu baru akan berlaku setelah Agustus 2012, tetap sulit dipenuhi. Hingga Oktober 2009 menurut Indonesian Scientific Journal Database terdata sekitar 2.100 jurnal yang berkategori ilmiah yang masih aktif. Dari jumlah itu hanya sekitar 406 jurnal yang telah terakreditasi," katanya.
Menurut dia, gagasan Dirjen Dikti ini cukup inovatif dan merangsang calon sarjana untuk berkarya. Namun, hal itu kurang diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang. Jika dipaksakan akan memunculkan penerbitan jurnal asal-asalan yang sekadar untuk memenuhi persyaratan kelulusan S1.
"Jika hal itu terjadi, maka filosofi di balik penerbitan jurnal sebagai media mempublikasikan karya akademik tidak terpenuhi. Jurnal hanya menjadi media formalitas sebagai persyaratan untuk bisa meluluskan sarjana," katanya.
Oleh karena itu, kewajiban tersebut hendaknya dilakukan secara bertahap. Misalnya, secara bertahap kewajiban itu diberlakukan bagi program studi yang terakreditasi A. "Selain itu, Dirjen Dikti juga perlu melakukan simulasi tentang daya dukung dan lulusan sarjana setiap tahunnya," kata Edy.
Surat Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada rektor/ketua/direktur PTN/PTS seluruh Indonesia itu di antaranya menyatakan untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.[8]



Gambar 1.4 Contoh Berita dengan Struktur Piramida Tegak

Melongok Restoran Indonesia di Amerika
Rabu, 15 Juni 2011 11:02

Ternyata jumlah restoran Indonesia di Amerika Serikat tidaklah sedikit. Di antaranya malah sudah berada di sana sejak belasan tahun lalu. Inilah cara pengusaha kuliner Indonesia go international.
Untuk kebanyakan orang Indonesia, saat berkunjung ke luar negeri, menemukan restoran Indonesia bak mencari harta karun. Tak banyak pengusaha yang membuka restoran di suatu tempat di mancanegara. Terlebih-lebih jika Warna Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di suatu kota jumlahnya sedikit.  Tetapi ada juga pengusaha yang melihat komunitas bangsa Melayu (Indonesia dan Malaysia) di suatu kota atau distrik sebagai peluang usaha sehingga kemudian mendirikan restoran dengan cita rasa Melayu, seperti Bak Kuh Teh Breakfast, di New York yang memposisikan diri sebagai restoran Indonesia-Malaysia. Tapi umumnya pendirinya bukan orang Indonesia melainkan orang Asia lain yang melihat peluang usaha restoran dengan target pasar orang Melayu (Asia).
Selain New York, di Washington juga ada beberapa restoran milik orang Indonesia. Salah satu yang terkenal adalah Satay Sarinah yang letaknya di Alexandria. Pada awalnya Satay Sarinah terletak di Georgetown yang menyediakan makanan Indonesia untuk komunitas Asia di ibukota Amerika Serikat itu. Restoran ini didirikan tahun 1985 dengan nama Sarinah Satay House. Namun pada tahun 1999 pindah ke Alexandria dan namanya berubah menjadi Satay Sarinah.
Satay Sarinah sudah sering mendapatkan peliputan media setempat. Salah satunya adalah majalah Washingtonian. Selain media cetak, media internet juga banyak yang meliputnya, seperti website yang khusus membahas restoran-restoran atau kuliner di AS. Dan untunglah sekarang ada blog yang efektif menjadi sarana promosi. Banyak orang per orangan (sebagian besar orang Amerika) yang menuliskan pengalamannya bersantap di Satay Sarinah lalu menuliskan rekomendasinya di blog mereka. Ini membuat restoran ini jadi makin banyak dikenal. Harian besar The Washington Post dalam website-nya memberikan apreasiasi bintang empat bagi Satay Sarinah. Bukti bahwa pengakuannya memang tak kecil. 
Di California juga ada restoran Indonesia. Bahkan negara bagian ini merupakan negara bagian AS yang paling banyak memiliki restoran Indonesia. Di antaranya yang terletak di Post Street, San Francisco. Di jalan ini ada dua restoran Indonesia yaitu Indonesia Restaurant di 678 Post Street dan Borobudur Restaurant di 700 Post Street. Tak banyak informasi tentang Indonesia Restaurant. Namun sejumlah orang yang merekomendasikannya menyebutkan, makanan Padang-nya memang lezat. 
Sedangkan Borobudur Restaurant merupakan restoran milik pasangan Soe Bin dan Yunita. Pasangan ini mendirikan Borobudur Restaurant pada tahun 1992, bukan di lokasi sekarang melainkan di Geary Street. Tahun 1994 keduanya memindahkan restorannya ke lokasi yang lebih nyaman di Post Street. Pengelola menyebut, Borobudur Restaurant merupakan restoran Indonesia paling populer di San Francisco. Malah majalah Asia Week pernah menyebutnya sebagai the best Indonesia food in the Bay Area.
Sedangkan di Hollywood ada Indo Kitchen yang terletak di Fourt Street, Alhambra, California. Indo Kitchen lebih dikenal sebagai restoran Padang di Hollywood. Terletak di kawasan yang lumayan strategis. Papan namanya cukup jelas menunjukkan jati dirinya sebagai restoran Padang. Seperti juga di restoran Padang lain, di sini juga ditawarkan rendang, kalio ati, sambal cabe, dan sebagainya.
Restoran Padang memang mendominasi restoran-restoran Indonesia di luar negeri. Selain Padang, restoran lain lebih memposisikan sebagai restoran Indonesia yang menyajikan berbagai menu daerah. Restoran-restoran ini tak hanya menyediakan makanan bagi orang Indonesia di rantau, tapi sekaligus mempromosikan Indonesia karena penikmatnya tak cuma orang Indonesia di sana.         
BAB IV
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Sebagaimana dijelaskan pada landasan teori di atas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasannya di dalam teknik menulis berita seorang penulis haruslah mengetahui betul keadaan / kondisi pembaca pada masa sekarang ini, dengan begitu dia baru bisa menentukan berita yang seperti apa yang harus dimuat dan bagaimana cara menyuguhkannnya kepada para pembaca, sehingga bisa menghasilkan sebuah berita yang berkualitas dan layak jual.

B.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, semoga bisa memberikan manfaat kepada para pembaca dan sekaligus bisa digunakan sebagai referensi bagi pembaca di dalam menulis berita, khususnya mahasiswa fakultas dakwah dan komunikasi yang nota bene bergerak di dalam bidang jurnalistik.
Penulis mengakui bahwasannya makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu, kami mengharap saran yang konstruktif dari para pembaca demi tersempurnakannya makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

Sumadiria, AS Haris. 2008. JURNALISTIK INDONESIA; Menulis beita dan feature. Bandung : SIMBIOSA REKATAMA MEDIA.
Barus, Sedia Willing. 2011. JURNALISTIK; Petunjuk Teknis Menulis Berita, Jakarta: ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro.
Http://kasmansyahcaniago-sriiriani.blogspot.com/2012/03/contoh-berita-struktur-piramida. html.


[1] Sedia Willing Barus., JURNALISTIK; Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, Januari 2011, hlm. 26
[2] Drs. AS Haris Sumadiria, M. Si., JURNALISTIK INDONESIA; Menulis beita dan feature, SIMBIOSA REKATAMA MEDIA, Bandung, cet ke 3, Juli 2008, hlm 120
[3] Sedia Willing Barus., JURNALISTIK; Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, Januari 2011, hlm. 80
[7] Sedia Willing Barus., JURNALISTIK; Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, Januari 2011, hlm. 92

Read More ->>